
Sosialisasi/penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dilaksanakan di Kantor Desa Songan B hari ini (17/06). Sosialisasi tersebut diikuti oleh kelian Br Dinas Desa Songan B, Tokoh Masyarakat, dan Bendesa Adat Desa Songan B dengan Bapak Gusti Ngurah Darma selaku narasumber dari (Badan Pertanahan Negara) BPN Kabupaten Bangli.
Kategori tanah yang bisa dibuatkan sertifikat dibagi dalam empat Klaster yaitu : Klaster I : Tanah belum bersertifikat dan tanpa masalah, Klaster II : Tanah belum bersertifikat tapi masih bermasalah di pengadilan, Klaster III : Tanah belum bersertifikat tapi bermasalah di keluarga, dan Klaster IV : Tanah yang sudah bersertifikat tapi belum dipetakan di peta pemetaan tanah untuk menghindari sertifikat double atau ganda.
Bapak Gusti Ngurah Darma Menambahkan bahwa "Syarat pembuatan sertifikat tanah adalah Fotocopy KTP, KK, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Patok Tanda Batas dan materai", dan untuk pengukuran Tanah dilakukan untuk semua status tanah baik tanah laba maupun tanah milik.
