
Pelaksanaan PraMusdes RKP Tahun 2019 terkait masalah Pelayanan Sosial Dasar (PSD) dilaksanakan hari ini (02/07) di Kantor Desa Songan B.
Pelaksanaan PraMusdes ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegritas, dimana dalam penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2020 maka desa diwajibkan melaksanakan Pra musdes terkait masalah Pelayanan Sosial Dasar (PSD) terutama masalah penanganan stunting. Pelayanan PSD terkait dengan Kesehatan, Pendidikan dan Perlindungan Sosial.
Pelaksanaan pra musdes terkait masalah Pelayanan Sosial Dasar (PSD) terutama masalah penanganan stunting ini dihadiri oleh perbekel Songan B beserta Staf Desa, BPD beserta anggota, Babinsa, Babin desa Songan B, Bidan Desa Songan B, PLKB Desa Songan B, PKK dan Kader Posyandu di lingkungan Desa Songan B. Dalam pramusdes ini, Bidan desa Songan B Ni Putu Dian Purnama Sari menyampaikan “Beberapa hal terkait Stunting, diantaranya Faktor Stunting, Penyebab Stunting, Dampak, cara mencegah serta Penanganan Stunting”
Penanganan Stunting ini dianggap penting dan perlu dilaksanakan mengingat di desa songan B sudah tercatat sebanyak 61 orang terkena stunting. Dengan adanya pramusdes ini, diharapkan bisa mengusulkan hal-hal apa saja di Musdes dan yang bisa dilakukan terkait penanganan stunting maupun pencegahan terjadinya stunting.


